Bontang — Pemerintah Kota Bontang kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional berkat keseriusan menerapkan regulasi kearsipan. Dua payung hukum daerah, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perwali Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, menjadi fondasi meningkatnya kualitas tata kelola arsip di Kota Taman.
Kepatuhan terhadap regulasi itu terlihat dari keberhasilan Bontang meraih dua penghargaan bergengsi: Juara I Tingkat Kota secara nasional dan Terbaik III Nasional bidang kearsipan daerah. Informasi tersebut dikutip dari unggahan resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kota Bontang di Instagram.
“Capaian ini adalah buah kerja keras dan sinergi kita bersama. Ini membuktikan bahwa dengan komitmen, kita mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional,” ujar Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Pemkot Bontang memanfaatkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai platform utama pengelolaan arsip. Aplikasi ini digunakan untuk memastikan keteraturan naskah dinas, percepatan layanan administrasi, dan integrasi antarperangkat daerah.

Penggunaan Srikandi disebut menjadi bukti bahwa dua regulasi kearsipan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dijalankan hingga berdampak pada kualitas layanan pemerintahan.
Saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Kearsipan di Grand Hotel Equator, Jalan Pupuk Raya, Selasa (4/10/2025), Agus Haris membagikan pandangannya soal pentingnya budaya literasi bagi aparatur.
Dengan latar belakang pendidikannya di bidang perpustakaan, ia menekankan bahwa kemampuan membaca sangat memengaruhi ketajaman berpikir dan kualitas pengambilan keputusan.
“Ilmu pengetahuan tidak ada batasnya, dan siapa yang gemar membaca akan selalu awet muda,” ujarnya, disambut tawa peserta bimtek.

