BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Bontang lakukan pemantauan dan sosialiasi terkait larangan pembakaran sampah guna mencegah kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat edaran Wali kota Bontang Nomor 500.8.5.4/2882/Satpol PP/2026 tentang larangan pembakaran sampah, hutan, dan lahan di wilayah kota Bontang.
Kasi pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Satpol-PP Bontang, Irwan mengatakan langkah awal yang akan dilakukannya pihaknya adalah menyampaikan himbauan ke masyarakat tentang larangan membakar sampah.
“Untuk minggu pertama kami masih memberikan himbauan dulu ke masyarakat terkait larangan membakar sampah,” ujarnya, Kamis (20/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah, terutama di tengah kondisi kemarau yang cukup panjang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahap selanjutnya, Satpol PP akan memberikan teguran apabila masih ditemukan masyarakat yang melakukan pembakaran sampah.
“Minggu selanjutnya, kalau ada yang melakukan pembakaran kami sudah melakukan teguran seperti teguran tertulis atau surat pernyataan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang terus dilakukan meski telah mendapatkan teguran, Irwan menyebut terdapat sanksi yang diatur dalam peraturan daerah (perda).
Ia menyebut, sanksi tersebut berupa denda dengan nilai maksimal hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 tentang sampah.
“Kalau Perda kita itu kita bisa kenakan denda maksimal sampai 500 juta. Itu memang ada di dalam Perda no 11 terkait dengan sampah,” katanya.
Irwan menegaskan, larangan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun dampak terhadap lingkungan.
“Jadi memang dari dari surat edaran itu memang tidak diperkenankan untuk melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

