No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Larangan Bakar Sampah di Bontang, Satpol-PP Siapkan Teguran Hingga Denda

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Agustus 20, 2026
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
Larangan Bakar Sampah di Bontang, Satpol-PP Siapkan Teguran Hingga Denda

Kasi pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Satpol-PP Bontang, Irwan

1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Bontang lakukan pemantauan dan sosialiasi terkait larangan pembakaran sampah guna mencegah kebakaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat edaran Wali kota Bontang Nomor 500.8.5.4/2882/Satpol PP/2026 tentang larangan pembakaran sampah, hutan, dan lahan di wilayah kota Bontang.

Kasi pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Satpol-PP Bontang, Irwan mengatakan langkah awal yang akan dilakukannya pihaknya adalah menyampaikan himbauan ke masyarakat tentang larangan membakar sampah.

“Untuk minggu pertama kami masih memberikan himbauan dulu ke masyarakat terkait larangan membakar sampah,” ujarnya, Kamis (20/9/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah, terutama di tengah kondisi kemarau yang cukup panjang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahap selanjutnya, Satpol PP akan memberikan teguran apabila masih ditemukan masyarakat yang melakukan pembakaran sampah.

“Minggu selanjutnya, kalau ada yang melakukan pembakaran kami sudah melakukan teguran seperti teguran tertulis atau surat pernyataan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang terus dilakukan meski telah mendapatkan teguran, Irwan menyebut terdapat sanksi yang diatur dalam peraturan daerah (perda).

Ia menyebut, sanksi tersebut berupa denda dengan nilai maksimal hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 tentang sampah.

“Kalau Perda kita itu kita bisa kenakan denda maksimal sampai 500 juta. Itu memang ada di dalam Perda no 11 terkait dengan sampah,” katanya.

Irwan menegaskan, larangan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun dampak terhadap lingkungan.

“Jadi memang dari dari surat edaran itu memang tidak diperkenankan untuk melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Previous Post

Tarif Parkir BCM Naik, DPRD Bontang Minta Penerimaan Diawasi

Next Post

HOP 1 dan RKM Ditata, Andi Faiz Dorong Kualitas Pembangunan

Next Post
HOP 1 dan RKM Ditata, Andi Faiz Dorong Kualitas Pembangunan

HOP 1 dan RKM Ditata, Andi Faiz Dorong Kualitas Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Nongkrong di Kafe Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol-PP Bontang
  • Cegah Dampak Kabut Asap, PKB Bontang Bagikan Ribuan Masker ke Pengguna Jalan
  • Satpol PP Bontang Bentuk Prajaka Untuk Dekatkan Pelayanan untuk Tingkat Kelurahan
  • Satpol PP Bersama Instansi Terkait Bentuk Tim PPKS Untuk Tangani ODGJ
  • Pelatihan Vokasi di Bontang Dorong Pencari Kerja Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist