Kosakata.co—Komisi III DPRD Bontang memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan (Raperda) tentang penanggulangan banjir.
Sebelumnya tim asistensi Raperda Setda Pemkot Bontang sempat menolak Raperda ini lantaran dinilai telah ada Perda tentang penanggulangan bencana.
Amir Tosina selaku Ketua Komisi III DPRD Bontang meminta tim asistensi untuk serius menyikapi Ranperda tersebut.
Sebab, permasalahan banjir masih menjadi momok masyarakat. Kendati telah ada Perda penanggulangan bencana, namun dalam praktiknya penanganan banjir tidak maksimal.
“Naskah akademik sudah, tinggal disepakati. Jadi tunggu apalagi,” tegas legislator yang akrab disapa Atos itu saat rapat bersama Tim asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang, Selasa (19/07/2021) siang.
Menurutnya, persoalan banjir ini perlu dibuat aturan tersendiri.
“Harus ada regulasi khusus yang mengatur masalah banjir ini. Hampir setiap saat banjir,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal mengutarakan bahwa masalah banjir yang kurang maksimal penanganannya masih dikeluhkan warga.
Sehingga regulasi khusus penanggulangan banjir ini tidak perlu lagi ditunda pengesahannya.
“Saya rasa Perda ini sangat dibutuhkan kita semua agar penanganan banjir lebih maksimal dilakukan. Karena kita liat selama ini banyak masyarakat resah kalau hujan sehari pasti sudah banjir,” jelas dia.
Menyikapi hal ini, tim asistensi bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang, Dewi Noviyanti mengatakan bahwa Raperda ini tidak perlu dibuat kembali, lantaran sudah ada Perda Penanggulangan Bencana yang di dalamnya juga sudah mengatur secara detail penanganan banjir, mulai dari sebelum hingga pasca banjir.
“Jadi kalau mau dibuat harus ada pasal khusus yang menegaskan perbedaan antara penanggulangan banjir dan bencana banjir secara detail,” jelas dia.

