BONTANG – Gugatan Lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait lahan kantor kelurahan kepada pihak H. Baslan dikomentari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Amir Tosina, Selasa, (08/02/2022)
Menurut Amir, DPRD tidak akan berpihak kepada siapa pun dan akan sangat mendukung siapa pun yang memiliki lahan serta memiliki legalitas yang sah sesuai putusan pengadilan.
Hanya saja ia menyangkan karena Pemkot Bontang lamban dalam mengurusi legalitas lahan tersebut.
Kata Amir, jika lahan tersebut memang milik Pemkot, Menurutnya pemerintah terlalu lamban membuat legalitas sehingga ada pihak lain yang menggugat terlebih dahulu. mana yang memiliki legalitas mana yang tidak.
” Kenapa saat ini pemerintah baru mau mengurus Legalitas ke BPN dan menggugat hanya karena memiliki bukti saksi hidup tentu ada kejanggalan jika seperti itu, “imbuhnya
Amir mempertanyakan mengapa selama 30 tahun pemkot tidak mengurus legalitasnya, baru setelah ada legalitas muncul atas nama H. Basran sesuai putusan pengadilan, pemerintah seolah kepanasan menggugat.
Menurut Amir siapa pun yang ingin menggugat lahan harusnya mempertanyakan ke pengadilan terlebih dahulu. jika sudah ada putusan dari pengadilan itu bisa jadi refrensi
” Itu sudah haknya H. Basran, tentu itu jadi legalitas yang kuat karena sah secara putusan pengadilan, “terangnya.
Amir menyarankan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan Legalitas kepemilikan Lahan yang ada saat ini, jika akhirnya kedua belah pihak harus menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.
” Pihak penggugat tentu ingin menguasai lahan, namun H. Basran masih menghargai Pemkot karena tidak mengeksekusi dengan cara arogansi di lapangan melainkan lewat Rapat, “pungkasnya.(*)

