Polres Bontang mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang menyebankan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta. Ketiga orang pelaku berhasil dibekuk masing masing di tempat berbeda setelah 4 bulan laporan korban ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku yakni MS (37), E (48) dan H (26) pada tanggal 5 April 2023 sekira pukul 10.00 wita.
“MS kami amankan di Pelabuhan Tanjung Laut sedangkan E dan H kami amankan masing-masing dirumahnya,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Rabu (5/54/2023).
Menjelaskan Kronologinya, Kata Mandiyono, 1 unit crane di Pelabuhan KWB di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan mengalami kerusakan dan dilakukan perbaikan dengan menurunkan mesin. Tanggal 20 Desember 2022 pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa beberapa komponen mesin ada yang hilang.
“30 Desember 2022 korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” Ungkapnya.
Mandiyono menambahkan, dari tangan ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Tromol atau Pelek Roda dan Pompa Hidrolik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” Tutupnya.