BONTANG—Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Bontang pada Senin (05/06/2023) pagi.
Demonstrasi tersebut digelar untuk menuntut Pemerintah Kota Bontang mendesak pelaksana kegiatan Cleanng Servise di RSUD Taman Husada Bontang, yakni PT Prima Solid Energi (PSE) untuk mempekerjakan kembali 3 orang yang di PHK pada Enam Fenbuari 2023 lalu.
Sekertaris Jendral FSPKEP Supriyono mengatakan, PHK terhadap tiga orang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, sebelum adanya keputusan PHK hanya ada surat peringatan pertama dan kedua yang di layangkan PT PSE.
“Kan harusnya sampai peringatan ketiga, nah disitu cacat prosedurnya,” ujar Supriyono
Selain itu, sesuai dalam Perda nomor 11 tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alihdaya mengatur bahwa Penyedia kerja dalam hal ini PT PSE wajib mempekerjakan pekerja sebelumnya.
” Tiga orang ini kan sudah bekerja sebelumnya dan masih dalam kerjaan yang sama. Harusnya jangan diputus kontraknya kecuali memang melanggar aturan perusahaan dan PHK pun harus sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar ketiga orang tersebut harus dipekerjakan kembali , ” sebutnya
Pun setelah dilakukan mediasi,semua pihak tidak menemui jalan keluar. Sebab, mediator hal ini Disnaker Kota Bontang mengusulkan membawa permasalahan terasebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Atas dasar tersebut Supriyono tegas mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
“Kami akan aksi kembali di DPRD Bontang sebagai lembaga yang membuat Perda Alihdaya yang diduga dilanggar oleh PT PSE,” pungkasnya
Sementara itu perwakilan PT PSE Agus mengatakan pihaknya tegas tidak akan mempekerjakan tiga orang yang di PHK tersebut. Hal itu lantaran, berdasarkan laporan dari pihak pengawas ketiga orang tersebut tidak profesional melaksanakan tugas sebagai Cleaning Service.
“PHK itu berdasarkan laporan dari pengawas, kami juga tidak mungkin langsung memecat tanpa ada pertimbangan,”ujarnya
Diapun menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum di PHI jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan PT PSE.
“Kalau ada yang tidak terima silahkan ajukan proses hukum di PHI,” pungkasnya

