No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Masyarakat Loa Kulu bersama DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Izin Hak Guna Usaha

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 23, 2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
Masyarakat Loa Kulu bersama DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Izin Hak Guna Usaha

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim

391
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALTIM–Permasalahan sengketa lahan masih saja terjadi, dan berakibat konflik Antara masyarakat dan perusahaan. Ini lah yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara Kecamatan Loa Kulu.

Untuk itu, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha atau HGU. Senin (16/10/2023). Kemarin

RDP dihadiri berbagai pihak, salah satunya Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim,

RDP tersebut dilakukan dalam rangka membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha atau HGU PT Budi Duta Agromakmur di Kecamatan Loa Kulu.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim.

“Rapat ini kan diskusi tentang masalah permintaan rakyat untuk enclave HGU PT Budi Duta Agromakmur ,” kata Baharuddin Demmu,

Baharuddin Demmu menyebut warga meminta sekitar 280 hektare lahan yang di enclave

“Yang dimainta oleh rakyat itu disurat kurang lebih sekitar 280 hektare,” lanjut Baharuddin Demmu.

Ia mengatakan permintaan warga itu bukan tanpa asalan, sebab sejak izin HGU PT Budi Duta Agromakmur keluar, lahan tersebut sudah tidak pernah tergarap.

“Kenapa rakyat meminta, pertama adalah sejak izin keluar, informasi dari kepala desa bahwa mereka tidak pernah menggarap,” ujarnya.

Sehingga kata dia, lahan tersbut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar.

Baharuddin Demmu juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap PT Budi Duta Agromakmur  untuk memberikan klarifikasi.

“Banyak hal yang harus PT Budi Duta Agromakmur klarifikasi menyangkut perlakuan terhadap masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menyatakan dalam pesoalan ini, yang menarik dari penyataan warga adalah Bukan rakyat yang menguasai  HGU PT Budi Duta Agromakmur tetapi pihak perusahaan lah yang menguasai lahannya rakyat.

“Rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu, baru tahun 1981 ada izin PT. Budi Duta Agromakmur, dan catatan rakyat bahwa mereka juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan,” pungkasnya. (Advetorial)

Previous Post

DPRD Kaltim Berikan Catatan, Pemprov Rutin Lakukan Evaluasi Cegah Terjadinya Silpa

Next Post

Penggunaan Dana Hibah Dinilai Tak Transparan, Komisi IV DPRD Kaltim akan Panggil DBON

Next Post
Penggunaan Dana Hibah Dinilai Tak Transparan, Komisi IV DPRD Kaltim akan Panggil DBON

Penggunaan Dana Hibah Dinilai Tak Transparan, Komisi IV DPRD Kaltim akan Panggil DBON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sah, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
  • Wakil Wali Kota Bontang Dorong Paguyuban Perkuat SDM
  • Jelang Porprov Kaltim, KONI Bontang Diminta Lakukan Pemetaan dan Hitung Kekuatan Lawan
  • Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan di Bontang
  • Karhutla Bontang Melonjak, AH Perintahkan Patroli dan Pemetaan Hotspot Diperkuat

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist