No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Baharuddin Demmu: Program PTSL Belum Optimal, Kesulitan dan Tumpang Tindih Izin HGU

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 26, 2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
Baharuddin Demmu: Program PTSL Belum Optimal, Kesulitan dan Tumpang Tindih Izin HGU
409
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOSAKATA.CO—– Meskipun mendapatkan apresiasi dari masyarakat sebagai upaya pemerintah dalam memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai bahwa program ini belum berjalan optimal di wilayahnya.

Demmu mengungkapkan bahwa banyak masyarakat di Kalimantan Timur mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini menyebabkan mereka tidak dapat memanfaatkan program sertifikat gratis yang seharusnya meminimalisir potensi konflik atau perselisihan.

“Sudah banyak kasus di Kaltim ini, lahan masyarakat yang diurus sertifikatnya melalui program PTSL ternyata telah ada HGU di atasnya. Inilah penyebab masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” kata Demmu.

Demmu menekankan bahwa program PTSL sebenarnya dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa biaya. Namun, jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah memiliki HGU, pelaksanaan program PTSL menjadi tidak mungkin.

“Jika tanah masyarakat sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak dapat diintervensi lebih lanjut. Hal ini seringkali memicu protes dan konflik di kalangan masyarakat yang merasa mengalami kerugian,” kata dia.

Ketua Komisi I juga mengungkapkan fakta khawatir terkait PTSL, di mana lahan yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program tersebut dapat tumpang tindih dengan HGU.

“Terkadang, tanah milik masyarakat yang sudah disertifikat melalui program PTSL malah dapat terkena Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan dan dianggap tidak adil oleh masyarakat,” demikian tutupnya.

Previous Post

DPRD Kaltim Minta Program Beasiswa Kaltim Tuntas Evaluasi Baik Komunikasi dan Sosialisasi

Next Post

Puji Setyowati: Komisi IV Tekankan Prioritas Kesehatan dan Pendidikan dalam APBD-P Kaltim 2023

Next Post
Puji Setyowati: Komisi IV Tekankan Prioritas Kesehatan dan Pendidikan dalam APBD-P Kaltim 2023

Puji Setyowati: Komisi IV Tekankan Prioritas Kesehatan dan Pendidikan dalam APBD-P Kaltim 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sah, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
  • Wakil Wali Kota Bontang Dorong Paguyuban Perkuat SDM
  • Jelang Porprov Kaltim, KONI Bontang Diminta Lakukan Pemetaan dan Hitung Kekuatan Lawan
  • Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan di Bontang
  • Karhutla Bontang Melonjak, AH Perintahkan Patroli dan Pemetaan Hotspot Diperkuat

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist