KOSAKATA.CO—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini memutuskan bahwa skripsi bukan menjadi satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang isinya menghapus skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin turut berkomentar mengenai regulasi tersebut. Kendati skripsi tak menjadi satu-satunya syarat kelulusan, menurutnya mahsiswa di kampus mestinya kuat dalam melakukan riset dan publikasi jurnal ilmiah. Baginya tetap harus ada patokan dalam menentukan syarat kelulusan seorang calon sarjana.
‘’Oke kalau dibebaskan dari skripsi atau tesis. Tapi dalam beberapa semester minimal rajin melakukan publikasi ilmiah,’’ kata Salehuddin berbincang dengan awak media di kantornya, Karang Paci, belum lama ini.
Salehuddin mengusulkan agar sebelum lulus, mahasiswa mesti diberi tugas membuat jurnal. Tugas penulisan jurnal ilmiah tak mesti ditaruh di ahkhir semester. Ia bisa ditempatkan di pertengahan masa studi mahasiwa, agar di akhir semester mereka tidak keteteran dan ketinggalan.
Selain itu, kata Salehuddin, kampus sebaiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi. Politikus asal Kukar ini berharap, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan.
‘’Walau skripsi dihapus tentu kami berharap kualitas pendidikan tinggi kita tak turun,’’ tandasnya.
[ADV DPRD KALTIM]

