SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak memberikan izin penambangan tanah yang dekat dengan pemukiman. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kecelakaan di lubang pasca tambang, yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Puji Setyowati mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya warga yang mudah tergiur iming-iming perusahaan tambang. Perusahaan-perusahaan tersebut seringkali meyakinkan pemilik tanah bahwa tanah mereka memiliki potensi yang bagus untuk ditambang, sehingga pemilik tanah dengan mudah memberikan izin.
“Tanah yang dikeruk biasanya hanya dibiarkan begitu saja tanpa pengembalian, dan hal ini dapat menjadi jebakan yang membahayakan keselamatan warga sendiri,” ujar Puji Setyowati.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi tentang dampak dari aktivitas tambang yang tidak memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Puji Setyowati juga memberikan imbauan kepada perusahaan tambang untuk menjalankan tanggung jawab mereka, termasuk melalui kegiatan reklamasi.
“Perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan sesaat, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian alam dan dampak lingkungan,” tegasnya.
Puji Setyowati menyoroti bahwa lubang bekas tambang sering dibiarkan tanpa adanya pengembalian tanah seperti semula, dan ini dapat membahayakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, upaya reklamasi menjadi langkah yang sangat penting untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Imbauan ini mencerminkan perhatian terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlunya pendekatan yang berkelanjutan dalam aktivitas tambang untuk memastikan bahwa lahan bekas tambang tetap bermanfaat setelah operasi pertambangan selesai.

