KOSAKATA.CO—Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin menyoroti aktivitas kendaraan pengankut minyak sawit mentah (CPO) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kaltim. Menurutnya, tak jarang kendaraan tersebut beroperasi menggunakan jalan umum dan melampaui tonase jalan.
Muhammad Udin menjelaskan, ativistas kendaraan CPO yang muatannya melebihi tonase jalan diduga mengakibatkan rusaknya sejumlah ruas jalan di Kaltim. Dia mengingatkan agar perusahaan atau pengusaha sawit tak seenaknya menggunakan jalan umum dan menganggut melebihi beban jalan. Sebab ini bisa merusak konstruksi jalan yang ujungnya merugikan warga banyak.
‘’Diperhatikan itu muatannya. Jangan sampai jalan umum itu rusak karena kendaraan peggangkut CPO,’’ ujarnya ketika ditemui di kantornya, Karang Paci, belum lama ini.
Politikus Golkar itu mendesak agar Pemrov Kaltim tegas dalam menindak para pelaku yang sengaja memuat CPO di melebih tonase jalan. Tindakan tegas harus diambil guna memberikan efek jera.
‘’Pemprov lagi melakukan pemantapan jalan. Tapi jangan sampai rusak lagi karena kendaraan overloaded,’’ tegasnya.
M Udin mencontohkan, contoh nyata kerusakan jalan akibat aktivitas kendaran CPO terlihat di jalan trans provinsi yang menghubungkan Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Di sana, banyak terjadi kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.
Dirinya menegaskan, perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.
Selain itu, Udin juga mengingatkan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang.
Kemudian, untuk regulasi pemakaian jalan umum, kata Udin, untuk pengangkutan TBS/CPO mesti jelas, kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.
Dia melanjutkan, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.
‘’Jadi penegakan regulasi ini harus dimantapkan juga guna menghindari kendaraan CPO yang beroperasi seenaknya,’’ tandasnya.
[ADV DPRD KALTIM]

