KOSAKATA.COAnggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menanggapi tuntutan ganti rugi lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
Dirinya menjelaskan, untuk mengakomodir keluhan masyarakat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini di lakukan untuk memediasi kedua belah pihak antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ).
Dalam rapat tersebut, hadir Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu bersama dengan rekan-rekannya.
” Tadi kita berupaya mediasi antara pihak pemilik lahan yaitu pak Akbar dan pihak perusahaan MSJ yang mempermasalahkan tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut namun belum dibayar dari pihak perusahaan,” Kata Baharuddin Demmu. Kamis (23/11/2023)
Dijelaskannya, tidak ingin terjadi keributan dan perdebatan, pihaknya akan segera mengkomunikasikan untuk akan melibatkan BPKH dan pemetaan kawasan hutan dengan menggunakan citra satelit berbayar untuk membuktikan apa yang selama ini menjadi perdebatan kedua bela pihak.
“Lahan yang tahun 2008 ini dianggap Pak Akbar ada tanam tumbuhnya dan namun pihak perusahaan mengatakan tidak ada tanam tumbuh, nanti akan dibuktikan dengan citra satelit,” Ungkapnya.
Komisi I akan segera membuat jadwal untuk dilakukan pengecekan dititik koordinat di lapangan dengan melibatkan kedua belah pihak. Ia berharap apapun hasilnya keduanya harus menerima karena yang menjadi wasitnya adalah citra satelit tanpa ada gangguan dari pihak manapun .
“Kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga selesai. Kami akan memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi,” tegas Baharuddin.

