Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar ekspose laporan akhir penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun Anggaran 2025, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan investasi yang strategis, terarah, dan sesuai dengan potensi unggulan daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer terhadap perencanaan sektoral. Fungsinya untuk menyinergikan seluruh kepentingan antar sektor, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menetapkan prioritas pengembangan dan promosi sektor investasi di Bontang.
“RUPM menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan penanaman modal oleh seluruh perangkat daerah. Dengan dokumen ini, kita bisa memastikan bahwa arah pembangunan dan investasi saling mendukung,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, RUPM Bontang sebelumnya telah ditetapkan melalui Perwali Nomor 64 Tahun 2014, dengan periode perencanaan hingga 2025. Dokumen ini telah dievaluasi melalui rapat koordinasi penyusunan roadmap investasi daerah. Dalam rapat tersebut, RUPM diposisikan sebagai penghubung antara reformasi birokrasi dan strategi investasi daerah.
Pun pembaruan RUPM tersebut sangat diperlukan seiring perubahan kebijakan nasional, dinamika ekonomi, serta transformasi struktur pemerintahan sejak diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2012. Hal ini juga mencakup perubahan nomenklatur dan penyesuaian sistem pelayanan perizinan yang kini berbasis OSS.
Penyusunan RUPM terbaru juga diarahkan agar selaras dengan visi misi kepala daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang 2025–2029. Dengan menyesuaikan potensi investasi lokal maupun regional di Kalimantan Timur, diharapkan dokumen ini menjadi panduan komprehensif dalam menarik investasi berkualitas yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi Bontang.

