Bontang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur menyebut keberadaan billboard tidak memberi kontribusi positif terhadap pemasukan daerah. Ini cukup disayangkan, mengingat daerah mestinya bisa mendapat pemasukan dari keberadaan media periklanan itu.
”Kontribusinya bisa dibilang hampir tidak ada, yah. Mereka (pemilik tiang billboard), mungkin 10 tahun lalu cuma bayar sekali ketika pemasangan. Setelah itu tidak ada,” beber Aspiannur ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (15/5/2025) siang.
Aspiannur menjelaskan, daerah mestinya bisa mendapatkan pendapatan dari dua item berbeda dari keberadaan billboard. Pertama, dari keberadaan tiang billboard itu sendiri; kedua, dari pajak reklame atau iklan yang terpasang di sana.
Sebagai informasi, meskipun tiang billboard adalah struktur permanen, keberadaannya tetap dikenakan pajak reklame. Pajak ini biasanya dihitung berdasarkan ukuran dan lokasi tiang, serta durasi penayangannya. Pembayaran pajak reklame dilakukan secara berkala, biasanya tahunan, sesuai dengan peraturan daerah setempat. Misalnya, berkaca dari Kota Balikpapan, tarif pajak untuk tiang billboard ditetapkan sebesar Rp425 ribu per meter persegi per tahun per sisi.
”Dulu pernah, sekitar 10 tahun lalu ketika ajukan izin (pendirian) saja,” sebutnya.
Saat ini, DPM-PTSP tengah gencar melakukan pencopotan terhadap baliho lama dan mulai meminta kepada pemilik billboard untuk membongkar aset mereka yang terpasang di median jalan.
Nantinya, bila pemilik billboard ingin kembali melakukan pemasangan, mereka harus mengajukan izin ke DPM-PTSP. Rencananya, dalam izin ini, akan ada klausul tambahan berupa perawatan billboard secara berkala, minimal setahun sekali untuk memastikan tiang-tiang besi itu masih aman. Sebagai catatan, bahwa nantinya billboard tak bisa didirikan di median jalan, tapi di sisi jalan.
Untuk menentukan titik sisi jalan yang boleh dipasangi billboard, nantinya harus meminta rekomendasi dari PUPR Bontang. Mereka yang akan menentukan titik yang pas, tentu juga harus seizin pemilik lahan– bila lahan tersebut berisisian dengan milik warga.
”Izinnya dari kami [DPM-PTSP] tapi penentuan titiknya dari PU,” tandasnya.

