Bontang – Tren bisnis kopi keliling semakin terlihat di berbagai sudut kota Bontang, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pun mengajak para pelaku usaha ini untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.
Menurut Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda di DPM-PTSP Bontang, usaha kopi keliling yang kini menjamur masuk dalam kategori UMKM karena nilai modalnya masih di bawah Rp5 miliar. Meski skalanya kecil, usaha ini dinilai turut memberi kontribusi nyata dalam menggerakkan ekonomi lokal.
“Legalitas itu penting. Kami ajak mereka untuk segera mengurus NIB. Kami juga siap jemput bola karena pelaku usaha seperti ini biasanya berpindah-pindah lokasi,” ujar Idrus saat ditemui di kantornya, Rabu (11/6/2025).
Pengurusan NIB disebutnya mudah dan tanpa biaya. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp, lalu mendaftar secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jika menghadapi kendala, mereka bisa mendatangi kantor DPM-PTSP di Jalan Awang Long atau layanan di MPP Pasar Tamrin.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh pengakuan legal, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses modal dari perbankan yang umumnya mensyaratkan NIB. Selain itu, mereka juga berpeluang mendapat program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program kemitraan.
“Manfaat NIB sangat banyak, bukan cuma untuk pelaku kopi keliling, tapi semua UMKM. Makanya kami terus dorong agar segera mengurusnya,” jelas Idrus.
Pada tahun 2024 lalu, DPM-PTSP mencatat sekitar 3.000 pelaku UMKM baru telah mendaftarkan usahanya melalui NIB. Namun angka total UMKM di Bontang sepenuhnya dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP), karena data dapat berubah mengikuti dinamika bantuan dan program pemerintah.

