Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas melarang segala bentuk promosi produk rokok di wilayahnya. Larangan ini berlaku untuk semua media promosi seperti baliho, reklame, maupun tiang iklan, termasuk yang sebelumnya sempat dipasang di sepanjang Jalan Pattimura.
Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, sebagai bagian dari komitmen untuk menjadikan Bontang sebagai kota sehat dan layak anak. Tujuannya jelas: meminimalisir paparan rokok, terutama di kalangan anak dan remaja yang rentan menjadi perokok pemula.
“Ini sudah jadi komitmen sejak awal Ibu Wali menjabat. Tidak boleh ada satu pun promosi rokok di ruang publik, apapun bentuknya,” kata Idrus, Penata Ahli Madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), saat ditemui Rabu (11/6/2025).
Begitu instruksi diturunkan, DPM-PTSP langsung menyurati para pemilik iklan rokok untuk mencabut materi promosi mereka. Respon cepat ditunjukkan para pemilik yang langsung menurunkan tiang iklan secara mandiri, tanpa perlu tindakan lebih lanjut dari pemerintah.
“Kalau tidak dicabut, kami yang akan bongkar. Tapi syukurnya, mereka kooperatif,” jelas Idrus.
DPM-PTSP juga memberikan sosialisasi kepada pemilik media iklan dan lahan, agar memahami aturan tegas ini. Menurut Idrus, semua bentuk iklan rokok yang masih dipasang setelah instruksi tersebut otomatis berstatus ilegal karena tidak akan diberikan izin tayang.
Sebagai langkah pengawasan, warga juga diajak berperan aktif. Jika melihat masih ada iklan rokok terpasang di Bontang, masyarakat diminta melaporkannya ke DPM-PTSP. Laporan ini nantinya akan diteruskan ke Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Kalau ada yang lihat iklan rokok, silakan laporkan. Kami tindak lanjuti bersama Satpol,” pungkasnya.

