No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Tak Ada Ruang untuk Promosi Rokok di Bontang, Semua Iklan Dinyatakan Ilegal

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Juni 11, 2025
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
Tak Ada Ruang untuk Promosi Rokok di Bontang, Semua Iklan Dinyatakan Ilegal
793
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas melarang segala bentuk promosi produk rokok di wilayahnya. Larangan ini berlaku untuk semua media promosi seperti baliho, reklame, maupun tiang iklan, termasuk yang sebelumnya sempat dipasang di sepanjang Jalan Pattimura.

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, sebagai bagian dari komitmen untuk menjadikan Bontang sebagai kota sehat dan layak anak. Tujuannya jelas: meminimalisir paparan rokok, terutama di kalangan anak dan remaja yang rentan menjadi perokok pemula.

“Ini sudah jadi komitmen sejak awal Ibu Wali menjabat. Tidak boleh ada satu pun promosi rokok di ruang publik, apapun bentuknya,” kata Idrus, Penata Ahli Madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), saat ditemui Rabu (11/6/2025).

Begitu instruksi diturunkan, DPM-PTSP langsung menyurati para pemilik iklan rokok untuk mencabut materi promosi mereka. Respon cepat ditunjukkan para pemilik yang langsung menurunkan tiang iklan secara mandiri, tanpa perlu tindakan lebih lanjut dari pemerintah.

“Kalau tidak dicabut, kami yang akan bongkar. Tapi syukurnya, mereka kooperatif,” jelas Idrus.

DPM-PTSP juga memberikan sosialisasi kepada pemilik media iklan dan lahan, agar memahami aturan tegas ini. Menurut Idrus, semua bentuk iklan rokok yang masih dipasang setelah instruksi tersebut otomatis berstatus ilegal karena tidak akan diberikan izin tayang.

Sebagai langkah pengawasan, warga juga diajak berperan aktif. Jika melihat masih ada iklan rokok terpasang di Bontang, masyarakat diminta melaporkannya ke DPM-PTSP. Laporan ini nantinya akan diteruskan ke Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

“Kalau ada yang lihat iklan rokok, silakan laporkan. Kami tindak lanjuti bersama Satpol,” pungkasnya.

Tags: ADVDPMPTSP BONTANG 2025
Previous Post

DPMPTSP Bontang Dorong Investor Kembangkan Produk Hasil Laut Lokal

Next Post

Usaha Kopi Keliling di Bontang Kian Ramai, Pemkot Ajak Pelaku Urus Legalitas

Next Post
Usaha Kopi Keliling di Bontang Kian Ramai, Pemkot Ajak Pelaku Urus Legalitas

Usaha Kopi Keliling di Bontang Kian Ramai, Pemkot Ajak Pelaku Urus Legalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Kader Posyandu Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Stunting di Bontang
  • Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang
  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tertinggi di Bontang Terjadi di Loktuan
  • Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Prioritaskan Anggaran Pendidikan hingga Rp400 Miliar
  • Sekolah Swasta Kekurangan Murid Terancam Tanpa Insentif, Wali Kota Bontang Cari Solusi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist