Bontang – Proyek pemasangan jaringan pipa air baku di kawasan Telihan hingga Kanaan dipastikan telah memenuhi syarat tata ruang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
“Sudah kami keluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR untuk proyek itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Idrus mengatakan dokumen izin tersebut tercantum dengan nomor: 500.16.7.4/021/PKKPR/III/2025/DPMPTSP.
Ia menjelaskan, proyek milik PDAM tersebut telah melalui tahapan teknis dan kajian lintas dinas. Salah satunya, rekomendasi dari Dinas PUPRK menjadi dasar kuat bahwa rencana pemasangan pipa dengan luas area sekitar 0,1582 hektare itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang Kota Bontang.
“Kami pastikan, secara administratif dan teknis proyek ini clear. Tidak ada yang melanggar zonasi maupun kebijakan tata ruang,” ujarnya.
Ia juga menyebut survei lapangan telah dilakukan bersama beberapa instansi pendukung, di antaranya DLH, Disperkimtan, dan BPN. Proyek dinilai tidak akan mengganggu kawasan sensitif lingkungan maupun permukiman yang ada.
“Kami terjun ke lapangan untuk memastikan langsung. Semua instansi sepakat, proyek ini bisa dilanjutkan. Kalau pun ada potensi dampak, sudah ada mitigasinya,” jelasnya.
Saat ditanya soal progres terkini, Idrus menyampaikan bahwa dari sisi perizinan, tidak ada ganjalan yang berarti.
“Kalau soal izinnya, tidak ada masalah. Semua sudah kami keluarkan,” tuturny.
Ia berharap proyek strategis ini dapat segera terealisasi dan memperluas jangkauan pelayanan air bersih di Bontang, khususnya di wilayah timur dan selatan kota.
“Ini bagian dari upaya pemerintah mendukung ketersediaan air baku jangka panjang. Kami dari DPMPTSP tentu akan terus memantau agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum dan perencanaan tata ruang,” pungkasnya.

