Bontang – Banyak masyarakat masih memiliki pemahaman yang keliru tentang investasi. Tak jarang, investasi dianggap hanya sebatas penanaman modal dalam jumlah besar—miliaran rupiah—dan membuka ratusan lapangan kerja. Padahal, definisi itu terlalu sempit.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa pemahaman seperti itu justru membuat publik kerap beranggapan bahwa tak ada investasi di Bontang. Faktanya, investasi tetap ada, meskipun dalam skala kecil hingga menengah.
Mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, investasi diartikan sebagai segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA), untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Dengan demikian, investasi dalam bentuk kecil sekalipun—seperti yang dilakukan oleh pelaku UMKM—tetap masuk dalam kategori investasi.
“UMKM itu termasuk investasi. Tapi yang sering dianggap investasi ya yang besar-besar saja,” ujar Karel saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (16/06/2025) siang.
Menurutnya, penting bagi masyarakat memahami definisi investasi secara menyeluruh agar tidak terjebak pada persepsi keliru seolah-olah tak ada investasi masuk ke Bontang. Salah satu indikator yang menunjukkan aktivitas investasi berjalan adalah terbitnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) setiap hari melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Karel juga menekankan bahwa meskipun investasi berskala besar tidak datang setiap waktu, Pemerintah Kota melalui DPM-PTSP terus berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi investor. Langkah-langkah itu di antaranya dengan mempermudah perizinan dan memperkuat promosi potensi daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak salah kaprah. Jangan sampai mengira tidak ada investasi, padahal ada. Hanya saja skalanya mungkin kecil atau menengah,” pungkasnya.

