Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan bahwa aktivitas penumpukan atau stockpile batu koral di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Saleba – tepatnya di perbatasan Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala – dilakukan tanpa izin resmi.
Kepala DPM-PTSP, Aspiannur, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin terkait kegiatan tersebut. Oleh karena itu, DPM-PTSP langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.
“Kami belum menerima dokumen permohonan atau laporan perizinan dari pihak pelaksana kegiatan. Saat ini, kami sudah teruskan temuan ini ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur,” jelas Aspiannur kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Aktivitas penumpukan batu koral tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga hari terakhir. Tumpukan material tampak menggunung di lokasi, sementara truk pengangkut material hilir mudik hingga menyebabkan kemacetan dan debu di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien. Bahkan pada Minggu (22/6), antrean truk menyerupai antrean panjang seperti di SPBU.
Satu unit ekskavator juga terpantau beroperasi di lokasi, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini dilakukan secara intensif dan terstruktur, meski tanpa legalitas.
Aspiannur menambahkan bahwa DPM-PTSP akan membahas masalah ini secara menyeluruh bersama tim terpadu lintas instansi untuk memastikan tidak ada pelanggaran berulang.
“Kami sedang siapkan langkah lanjutan agar aktivitas serupa tidak terus merugikan masyarakat,” imbuhnya.

