No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

SIP dari Pemda dan Kemenkes Punya Fungsi Berbeda, Ini Penjelasannya

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Juni 28, 2025
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
SIP dari Pemda dan Kemenkes Punya Fungsi Berbeda, Ini Penjelasannya

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah,

629
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Tidak semua Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, Menteri Kesehatan juga dapat mengeluarkan SIP. Lantas apa perbedaannya?

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur pembedaan kewenangan penerbit SIP berdasarkan konteksnya.

“SIP dari Pemda berlaku untuk kondisi umum, sesuai domisili praktik tenaga kesehatan. Sedangkan SIP dari Menteri Kesehatan itu bersifat situasional, biasanya dikeluarkan saat ada kondisi luar biasa seperti bencana alam atau daerah tertinggal yang kekurangan tenaga medis,” ungkap Sofyansyah, Jumat (28/6/2025).

Ia menambahkan bahwa SIP dari Kemenkes dapat bersifat fleksibel dalam hal penempatan tenaga medis lintas wilayah, termasuk tenaga relawan atau bantuan medis dari pusat ke daerah. Namun, SIP ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama kondisi khusus itu berlangsung.

Sementara itu, SIP dari pemerintah daerah memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.

“Ada prosedur teknis seperti rekomendasi fasilitas layanan kesehatan, STR aktif, serta domisili praktik yang harus disesuaikan,” lanjutnya.

Menurut Sofyansyah, pemahaman terhadap dua jenis SIP ini penting, terutama bagi tenaga kesehatan yang sering berpindah lokasi praktik atau ikut dalam misi kemanusiaan nasional. Hal ini juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses perlindungan profesi tenaga medis saat bertugas di luar tempat praktik tetap.

Dengan diterapkannya kebijakan baru dalam PP 28/2024, diharapkan tidak ada lagi kebingungan antara izin praktik reguler dan izin praktik dalam kondisi khusus. Pemerintah pun memastikan seluruh proses tetap berjalan transparan dan terintegrasi dalam sistem pelayanan perizinan berbasis digital.

Tags: ADVDPMPTSP BONTANG 2025
Previous Post

Aspiannur Apresiasi DWP DPMPTSP Bontang dalam Kegiatan Sekolah Lansia

Next Post

DPMPTSP Bontang Luncurkan Ajakan untuk Mencegah Korupsi

Next Post
DPMPTSP dan MPP Bontang Libur Layanan Selama Cuti Bersama Iduladha 1446 H

DPMPTSP Bontang Luncurkan Ajakan untuk Mencegah Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School
  • Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah
  • Kapal Bontang Express 2 Terancam Disita, DPRD Bontang Pertanyakan Status Aset
  • Bontang Express 2 Terancam Sita Eksekusi, DPP PHM Dorong Pembentukan Pansus
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bontang Beri KNE Tenggat 2 Minggu Soal Pesangon Eks Karyawan Kaltim Ekuator

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist