Bontang – Tidak semua Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, Menteri Kesehatan juga dapat mengeluarkan SIP. Lantas apa perbedaannya?
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur pembedaan kewenangan penerbit SIP berdasarkan konteksnya.
“SIP dari Pemda berlaku untuk kondisi umum, sesuai domisili praktik tenaga kesehatan. Sedangkan SIP dari Menteri Kesehatan itu bersifat situasional, biasanya dikeluarkan saat ada kondisi luar biasa seperti bencana alam atau daerah tertinggal yang kekurangan tenaga medis,” ungkap Sofyansyah, Jumat (28/6/2025).
Ia menambahkan bahwa SIP dari Kemenkes dapat bersifat fleksibel dalam hal penempatan tenaga medis lintas wilayah, termasuk tenaga relawan atau bantuan medis dari pusat ke daerah. Namun, SIP ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama kondisi khusus itu berlangsung.
Sementara itu, SIP dari pemerintah daerah memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
“Ada prosedur teknis seperti rekomendasi fasilitas layanan kesehatan, STR aktif, serta domisili praktik yang harus disesuaikan,” lanjutnya.
Menurut Sofyansyah, pemahaman terhadap dua jenis SIP ini penting, terutama bagi tenaga kesehatan yang sering berpindah lokasi praktik atau ikut dalam misi kemanusiaan nasional. Hal ini juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses perlindungan profesi tenaga medis saat bertugas di luar tempat praktik tetap.
Dengan diterapkannya kebijakan baru dalam PP 28/2024, diharapkan tidak ada lagi kebingungan antara izin praktik reguler dan izin praktik dalam kondisi khusus. Pemerintah pun memastikan seluruh proses tetap berjalan transparan dan terintegrasi dalam sistem pelayanan perizinan berbasis digital.

