No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

DPM-PTSP Bontang Jelaskan Kemudahan Akses Perizinan melalui Sistem OSS bagi UMKM

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Juli 3, 2025
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
DPM-PTSP Bontang Jelaskan Kemudahan Akses Perizinan melalui Sistem OSS bagi UMKM

sosialisasi bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) terkait perizinan berbasis risiko dan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Rabu (2/7/2025).

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) terkait perizinan berbasis risiko dan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Rabu (2/7/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi Bontang ini dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha dan dibimbing oleh Wahyu Ilahi, Staf Helpdesk OSS DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Timur.

Wahyu Ilahi memaparkan pentingnya pelaku usaha memahami sistem perizinan terbaru yang kini dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS). Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ini, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, selama data yang dimasukkan valid.

“Dengan adanya OSS, semua perizinan bisa lebih cepat, tanpa perlu mengurus dokumen manual seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) atau SIUP. Cukup lewat online, semuanya bisa selesai lebih efisien,” ujar Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis risiko ini masih mengategorikan usaha berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha dengan risiko rendah, seperti warung makan atau toko kelontong, proses perizinannya relatif lebih cepat. Sementara untuk usaha yang memiliki risiko tinggi, seperti yang terkait dengan dampak lingkungan atau penggunaan tenaga kerja besar, tetap harus melalui verifikasi teknis.

“OSS kini sudah berbasis risiko. Artinya, semakin besar risikonya, semakin kompleks proses verifikasinya,” tambah Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga memberikan informasi mengenai perubahan regulasi dalam dunia perizinan. PP 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berbasis risiko telah dicabut dan digantikan oleh PP 28 Tahun 2025.

Wahyu menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan kemudahan lebih lanjut, salah satunya melalui mekanisme tacit approval di mana izin usaha bisa terbit otomatis jika dalam waktu 10 hari tidak ada pemberitahuan perbaikan atau penolakan dari dinas terkait.

“Dengan PP 28, perizinan menjadi lebih mudah. Jika dalam 10 hari tidak ada pemberitahuan, izin akan langsung terbit, tentu dengan pengawasan yang tetap dilakukan setelahnya,” ungkap Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu juga menekankan pentingnya pelaporan LKPM bagi semua pelaku usaha yang telah memiliki NIB. “Setiap pelaku usaha, baik UMK maupun non-UMK, wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap semester. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan agar kegiatan usaha bisa dipantau dan terkontrol dengan baik,” jelas Wahyu.

Selain pelaporan LKPM, Wahyu menjelaskan soal klasifikasi usaha berdasarkan nilai investasi. “Usaha mikro memiliki nilai investasi hingga Rp1 miliar, sementara usaha kecil antara Rp1–5 miliar. Jika lebih dari itu, maka usaha dikategorikan menengah atau besar,” tambahnya.

Wahyu juga mengingatkan bahwa klasifikasi ini dihitung berdasarkan nilai investasi, bukan modal usaha atau tanah dan bangunan.

Dengan adanya pemahaman mengenai OSS dan kewajiban pelaporan LKPM, DPM-PTSP Bontang berharap pelaku UMKM dapat mengoptimalkan sistem ini untuk mengurus perizinan dan meningkatkan kualitas usaha mereka. Selain itu, pemahaman yang lebih baik tentang regulasi akan mendukung pertumbuhan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan di Kota Bontang.

Tags: ADVDPMPTSP BONTANG 2025
Previous Post

Peserta Apresiasi Bimtek dan Sosialisasi LKPM Garapan DPM-PTSP Bontang

Next Post

Ingin Laporkan LKPM, Berikut Waktu Terbaik Menurut DPM-PTSP

Next Post
Ingin Laporkan LKPM, Berikut Waktu Terbaik Menurut DPM-PTSP

Ingin Laporkan LKPM, Berikut Waktu Terbaik Menurut DPM-PTSP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School
  • Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah
  • Kapal Bontang Express 2 Terancam Disita, DPRD Bontang Pertanyakan Status Aset
  • Bontang Express 2 Terancam Sita Eksekusi, DPP PHM Dorong Pembentukan Pansus
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bontang Beri KNE Tenggat 2 Minggu Soal Pesangon Eks Karyawan Kaltim Ekuator

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist