Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) terkait perizinan berbasis risiko dan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Rabu (2/7/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi Bontang ini dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha dan dibimbing oleh Wahyu Ilahi, Staf Helpdesk OSS DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Wahyu Ilahi memaparkan pentingnya pelaku usaha memahami sistem perizinan terbaru yang kini dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS). Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ini, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, selama data yang dimasukkan valid.
“Dengan adanya OSS, semua perizinan bisa lebih cepat, tanpa perlu mengurus dokumen manual seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) atau SIUP. Cukup lewat online, semuanya bisa selesai lebih efisien,” ujar Wahyu.
Meskipun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis risiko ini masih mengategorikan usaha berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha dengan risiko rendah, seperti warung makan atau toko kelontong, proses perizinannya relatif lebih cepat. Sementara untuk usaha yang memiliki risiko tinggi, seperti yang terkait dengan dampak lingkungan atau penggunaan tenaga kerja besar, tetap harus melalui verifikasi teknis.
“OSS kini sudah berbasis risiko. Artinya, semakin besar risikonya, semakin kompleks proses verifikasinya,” tambah Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga memberikan informasi mengenai perubahan regulasi dalam dunia perizinan. PP 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berbasis risiko telah dicabut dan digantikan oleh PP 28 Tahun 2025.
Wahyu menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan kemudahan lebih lanjut, salah satunya melalui mekanisme tacit approval di mana izin usaha bisa terbit otomatis jika dalam waktu 10 hari tidak ada pemberitahuan perbaikan atau penolakan dari dinas terkait.
“Dengan PP 28, perizinan menjadi lebih mudah. Jika dalam 10 hari tidak ada pemberitahuan, izin akan langsung terbit, tentu dengan pengawasan yang tetap dilakukan setelahnya,” ungkap Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu juga menekankan pentingnya pelaporan LKPM bagi semua pelaku usaha yang telah memiliki NIB. “Setiap pelaku usaha, baik UMK maupun non-UMK, wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap semester. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan agar kegiatan usaha bisa dipantau dan terkontrol dengan baik,” jelas Wahyu.
Selain pelaporan LKPM, Wahyu menjelaskan soal klasifikasi usaha berdasarkan nilai investasi. “Usaha mikro memiliki nilai investasi hingga Rp1 miliar, sementara usaha kecil antara Rp1–5 miliar. Jika lebih dari itu, maka usaha dikategorikan menengah atau besar,” tambahnya.
Wahyu juga mengingatkan bahwa klasifikasi ini dihitung berdasarkan nilai investasi, bukan modal usaha atau tanah dan bangunan.
Dengan adanya pemahaman mengenai OSS dan kewajiban pelaporan LKPM, DPM-PTSP Bontang berharap pelaku UMKM dapat mengoptimalkan sistem ini untuk mengurus perizinan dan meningkatkan kualitas usaha mereka. Selain itu, pemahaman yang lebih baik tentang regulasi akan mendukung pertumbuhan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan di Kota Bontang.

