Bontang – Dalam upaya menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) sebelum memperoleh izin pembangunan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan investasi dengan kepentingan sosial masyarakat.
“Kami tidak ingin pembangunan justru menciptakan masalah baru seperti kemacetan, kecelakaan, atau konflik ruang,” ujar Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, Andalin tidak hanya berisi angka dan peta lalu lintas, tetapi juga mencerminkan komitmen pengusaha dalam meminimalisasi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Selain Andalin, pelaku usaha juga wajib menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti identitas pemohon, sertifikat keahlian penyusun Andalin, surat pengajuan, serta bukti persetujuan pemanfaatan ruang (PKKPR).
“Semua ini untuk menjamin bahwa aktivitas bisnis yang hadir di Bontang sudah melalui kajian yang menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat lalu lintas yang tak terkendali,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bontang tidak sedang mempersulit investor. Justru sebaliknya, kebijakan ini adalah jaminan bahwa investasi yang masuk akan lebih berkelanjutan, dengan sistem lalu lintas yang tertib dan masyarakat yang merasa aman.
“Kalau semua direncanakan dengan matang sejak awal, maka hasil akhirnya akan menguntungkan dua pihak sekaligus, investor nyaman berusaha, warga pun aman beraktivitas,” tutupnya.

