Bontang – Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan II dan Semester I tahun 2025 hingga 12 Juli 2025. Semula, pelaporan tersebut dijadwalkan berakhir pada 10 Juli.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah terhadap pelaku usaha yang mungkin mengalami kendala teknis saat pelaporan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melaporkan LKPM-nya melalui situs oss.go.id sebelum batas akhir yang baru. Jangan menunda hingga hari terakhir,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha terkait realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BKPM sebagai bagian dari pengawasan dan pemantauan investasi.
Ia bilang, penyampaian LKPM juga berdampak langsung terhadap kemudahan layanan perizinan usaha. Ketidakpatuhan pelaku usaha bisa menyebabkan terganggunya proses perizinan berikutnya.
“Dengan rutin melaporkan LKPM, pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap aturan investasi. Ini juga akan mempercepat proses perizinan lain ke depannya,” tegasnya.
Ia berharap, para pelaku usaha di Bontang bisa memanfaatkan kesempatan perpanjangan ini dengan baik. Sebab, setelah tenggat 12 Juli berlalu, sistem OSS tidak lagi menerima pelaporan untuk periode tersebut.
Pelaporan LKPM dilakukan dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS) dan memilih menu “Pelaporan”. Panduan teknis juga telah disediakan di laman tersebut untuk membantu pelaku usaha menyampaikan laporan secara mandiri.

