, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP menegaskan kembali bahwa investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayahnya wajib memenuhi nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat penting agar izin usaha dapat terus berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa nilai investasi tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen yang harus direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan opsional. Kalau tidak direalisasikan, maka status investasinya bisa dipertanyakan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa pelaporan LKPM menjadi instrumen utama untuk memantau sejauh mana realisasi tersebut dijalankan. Karel menambahkan bahwa laporan tersebut wajib disampaikan per kode KBLI lima digit dan per lokasi proyek.
“Pelaku usaha harus cermat. Kalau KBLI-nya berbeda, maka pelaporannya juga terpisah. Banyak yang belum paham soal ini dan akhirnya salah input,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar nilai investasi yang disampaikan dalam LKPM adalah tambahan realisasi selama periode pelaporan, bukan total keseluruhan. Kesalahan seperti ini dapat menyebabkan laporan ditolak, dan berdampak pada kelangsungan izin usaha.
Bagi PMA, kepatuhan terhadap nilai minimum investasi menjadi tolok ukur keseriusan dalam berusaha.
“Regulasi ini sudah berlaku lama. Jangan sampai niat investasi besar tapi tidak sesuai aturan. Kita ingin yang masuk ke Bontang benar-benar serius,” katanya.
DPMPTSP Bontang berharap pelaku usaha, khususnya investor asing, dapat memperhatikan detail aturan dan aktif berkonsultasi agar tidak terkendala di kemudian hari. Peningkatan kualitas pelaporan LKPM juga menjadi target untuk mendukung pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di kota ini.

