BALIKPAPAN – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan lonjakan tarif yang dinilai tidak wajar, hingga memicu perdebatan di media sosial.
Salah satu warga, Arif Wardhana dari Balikpapan Utara, mengaku kaget setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 untuk tanah milik orang tuanya. Jika sebelumnya keluarganya hanya membayar sekitar Rp306 ribu per tahun, kini jumlahnya melonjak drastis menjadi Rp9,5 juta. Kenaikan ini setara hampir 3.000 persen dalam satu tahun.

Sejak 2014, pemerintah memang membedakan PBB menjadi dua kategori: PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pusat, serta PBB-P2 yang sepenuhnya dikelola pemerintah daerah. Artinya, pemungutan hingga penetapan tarif PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten, dan hasilnya 100 persen masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga kebutuhan dasar masyarakat.
Data dari Kementerian Keuangan RI menunjukkan tren kenaikan signifikan PAD Kota Balikpapan dari sektor pajak daerah dalam lima tahun terakhir:
-
2025: Rp1,3 triliun
-
2024: Rp958 miliar
-
2023: Rp870,46 miliar
-
2022: Rp631,64 miliar
-
2021: Rp515 miliar
-
2020: Rp515,29 miliar
Terlihat bahwa PAD Balikpapan meningkat hampir 2,5 kali lipat dalam kurun lima tahun. Kenaikan paling besar terjadi pada 2025 dibandingkan 2024, yakni sekitar Rp350 miliar.
Kenaikan PAD tersebut, yang salah satunya ditopang oleh PBB-P2, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap pemerintah kota bisa memberi penjelasan lebih transparan terkait dasar penetapan tarif PBB agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

