Kosakata.co, Bontang – Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, mengimbau masyarakat untuk melakukan pembaruan (update) data kependudukan jika terjadi adanya perubahan data didalam Kartu Keluarga. Data kependudukan adalah merupakan informasi perseorangan atau agregat yang terstruktur hasil kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Setiap penduduk tercatat memiliki 31 elemen data kependudukan yang terdapat di dalam Kartu Keluarga,, antara lain Nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan keluarga, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, alamat, dan lainnya.
Selama ini, masyarakat yang datang ke Disdukcapil umumnya hanya untuk membuat KTP-el atau akta kelahiran. Padahal, data kependudukan yang ada didalam KK bersifat dinamis dan terus berkembang.
“Artinya, update data tidak hanya dilakukan saat terjadi peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, atau perkawinan, tetapi juga ketika ada perubahan lain, misalnya pendidikan, alamat, pekerjaan, atau golongan darah,” ujarnya, Jum’at (22/8/2025).

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin menyebutkan, pembaruan data kependudukan sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi penduduk maupun pemerintah. Bagi individu, data yang sudah terupdate memudahkan dalam berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, layanan kesehatan, maupun administrasi perbankan.
Sementara bagi pemerintah, data kependudukan yang akurat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan, seperti menentukan kebutuhan ruang kelas baru atau pembangunan sekolah di suatu wilayah ataupun ketika Pemerintah menentukan program bantuan sosial agar tepat sasaran.
Masyarakat dapat melakukan update data melalui Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan semakin banyaknya ruang pelayanan yang tersedia, diharapkan masyarakat lebih aktif memperbarui data kependudukannya serta turut aktif mendukung program nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Kata dia, perubahan seperti status perkawinan, kelahiran anggota keluarga baru, perpindahan alamat, perubahan pekerjaan, pendidikan, maupun data lain, harus segera dilaporkan untuk diperbarui pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el,
“Kenapa harus melapor? Karena data yang akurat akan memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, maupun perbankan. Identitas resmi yang sesuai juga akan membantu pemerintah memberikan layanan yang lebih baik,” jelasnya. (Re)


