SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Kaltim) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, berhasil diamankan pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya berinisial HE, yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Berdasarkan informasi, masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adik HE. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HZ.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip serta 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek. Selain itu, turut disita tiga tas, dua timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa HZ mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

