BONTANG – Polemik mencuat di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dugaan adanya mark up tarif air bersih oleh oknum pengelola terungkap saat DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (26/8/2025).
Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menemukan bahwa penghuni rusun dibebankan biaya air hingga Rp13 ribu per kubik setelah pemakaian subsidi 15 kubik. Padahal, menurut keterangan Direktur Utama Perumda Tirta Taman, Suramin, tarif resmi yang ditetapkan hanya Rp3.750 per kubik. Selisih harga tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan.
Menanggapi temuan itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengaku kaget dan menegaskan bahwa manipulasi pelayanan dasar tidak bisa ditoleransi.
“Saya kaget dan heran. Tidak boleh ada manipulasi, apalagi ini menyangkut kebutuhan air masyarakat. Harus ada sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).

Agus Haris menekankan agar tidak ada pihak yang menekan masyarakat kurang mampu yang menghuni rusunawa demi keuntungan pribadi. Untuk sementara, ia menyerahkan persoalan ini kepada Dinas Perkim guna menelusuri dokumen resmi terkait penetapan biaya air.
Pemkot Bontang sendiri tidak berencana melakukan sidak ulang karena menilai langkah DPRD sudah cukup. Namun, Haris menegaskan bahwa persoalan ini bisa berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti ada penyelewengan anggaran.
“Harus ada tindakan tegas. Jangan mengambil keuntungan di tengah kesusahan orang lain. Kalau mau bisnis silakan di luar pemerintah, tapi jangan pada aset pemkot,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum di Kota Bontang. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut Pemkot dan aparat hukum dalam menyelesaikan persoalan mark up tarif air bersih ini.

