BONTANG – DPRD Kota Bontang menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan menjadi regulasi yang mampu menciptakan sistem pembinaan organisasi kepemudaan secara berkelanjutan. Tidak hanya mengatur pembinaan generasi muda, regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat kelembagaan serta membuka peluang pengembangan organisasi di masa depan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan penyusunan Raperda dilakukan untuk menjawab berbagai kebutuhan organisasi kepemudaan yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, organisasi seperti Karang Taruna memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sosial masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan mereka perlu diperkuat melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian mengenai peran, pembinaan, hingga dukungan pengembangannya.
Rustam menjelaskan salah satu tujuan utama Perda adalah menciptakan sistem pembinaan yang tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan memiliki arah yang jelas.
Ia menilai pembinaan pemuda harus dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan generasi muda yang produktif dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan regulasi memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan untuk membangun jejaring kemitraan yang lebih luas sehingga tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.
“Harapan kami, setelah perda ini disahkan, Karang Taruna memiliki dasar yang jelas untuk berkembang, memperoleh dukungan, dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak demi kepentingan pemuda di Bontang,” kata dia, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan pembahasan Raperda masih akan terus disempurnakan agar seluruh substansi yang diatur selaras dengan ketentuan hukum nasional serta mampu diterapkan secara efektif di daerah.
Menurut Rustam, kualitas regulasi akan sangat menentukan keberhasilan pembinaan generasi muda pada masa mendatang.
“Karena itu, kami berupaya memastikan setiap norma yang dimuat benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi kepemudaan,” terangbya.
Melalui Raperda Kepemudaan, DPRD berharap lahir sebuah kebijakan yang tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas organisasi pemuda, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pembangunan Kota Bontang. (Rae)

