BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menegaskan bahwa kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi tahapan krusial dalam proses peningkatan surat tanah di kawasan tambak.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Bontang, Amir, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bontang terkait permukiman warga di kawasan tambak yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD belum lama ini.
Amir menjelaskan, Disperkimtan tidak terlibat sejak awal pengurusan administrasi. Tahapan awal, mulai dari kelengkapan dokumen hingga penetapan batas bidang tanah, menjadi tanggung jawab pemohon bersama pihak kelurahan dan kecamatan.
“Peran kami dimulai ketika seluruh dokumen sudah dinyatakan lengkap dan diajukan kepada Disperkimtan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menerangkan, setelah berkas diterima, pihaknya melakukan validasi dengan mencocokkan lokasi lahan terhadap peta RTRW melalui proses overlay. Langkah tersebut bertujuan memastikan status dan peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami pastikan adalah apakah bidang tanah itu berada pada zona yang memang dapat diproses atau justru masuk kawasan yang memiliki perlindungan khusus,” jelas Amir.
Menurutnya, hasil validasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pengurusan peningkatan surat tanah dapat dilanjutkan atau harus dihentikan. Lahan yang berada di kawasan hutan lindung maupun kawasan mangrove tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau hasil verifikasi menunjukkan lokasinya berada di kawasan lindung atau mangrove, tentu kami tidak memiliki dasar untuk melanjutkan proses peningkatan hak atas tanah tersebut. Sebaliknya, jika sesuai dengan RTRW, prosesnya bisa diteruskan ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.

