BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru Swasta di Kota Bontang mengarah pada perluasan penerima manfaat. Komisi A DPRD Bontang menyepakati agar tutor non-ASN di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) turut dimasukkan sebagai penerima insentif.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi A menerima penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang dalam pembahasan lanjutan Raperda. DPRD menilai tutor SKB memiliki peran yang setara dengan tenaga pendidik lainnya karena sama-sama menjalankan tugas mengajar dan memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pihaknya mendukung penuh usulan tersebut. Menurutnya, substansi aturan tidak berubah, hanya diperlukan penyesuaian redaksional dalam sejumlah pasal agar tutor SKB memiliki dasar hukum sebagai penerima insentif.
“Secara prinsip kami menyepakati usulan ini. Tinggal dilakukan penyesuaian dalam rumusan pasal agar tutor di SKB juga masuk dalam kelompok yang berhak menerima insentif,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan tutor non-ASN di SKB sebelumnya belum tercantum dalam cakupan Raperda. Padahal, tugas yang mereka emban sama dengan tenaga pendidik lainnya, yakni memberikan layanan pembelajaran kepada masyarakat.
“Persoalannya hanya pada penyebutan dalam regulasi. Dari sisi tugas, mereka juga menjalankan fungsi sebagai pendidik dan telah berkontribusi bagi pendidikan di Bontang. Karena itu kami menilai mereka pantas memperoleh bentuk apresiasi melalui insentif,” katanya.
Menurutnya, usulan tersebut muncul setelah dilakukan pembahasan lanjutan bersama tim penyusun Raperda. Karena merupakan materi baru, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang akan menyelaraskan sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan agar tutor pendidikan nonformal dapat diakomodasi.
Tak hanya itu, Komisi A juga meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap tenaga pendidik nonformal lain yang memiliki fungsi serupa. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan insentif dapat menjangkau seluruh tenaga pendidik yang berkontribusi terhadap dunia pendidikan di Kota Bontang.
Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menilai pemerintah perlu memastikan seluruh tenaga pendidik nonformal dengan tugas sejenis ikut dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
“Apabila masih ada tenaga pendidik nonformal lain yang menjalankan fungsi yang sama dalam mendidik masyarakat, saya rasa mereka juga layak dipertimbangkan sebagai penerima insentif,” ujarnya.

