BONTANG — Penantian panjang 52 mantan karyawan Hotel Equator untuk mendapatkan hak pesangon kembali menjadi sorotan. Setelah hampir satu dekade tanpa kepastian, Komisi A DPRD Kota Bontang meminta PT Kaltim Nusa Etika (KNE) ikut mengambil peran dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Desakan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD Bontang dengan jajaran manajemen PT KNE, perwakilan eks pekerja Hotel Equator, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, serta sejumlah pihak terkait, Senin (3/8/2026).
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai persoalan pesangon tidak dapat dilihat hanya sebagai kewajiban satu entitas perusahaan. Menurutnya, sejarah berdirinya PT Kaltim Equator melibatkan sejumlah pemegang saham, termasuk PT KNE, sehingga perlu ada kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia menjelaskan, PT Kaltim Equator sebelumnya dibentuk oleh beberapa pemegang saham, yakni PT KNE, Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua PKT, serta PT Saipem Engineering. Keterlibatan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewajiban moral maupun tanggung jawab dalam penyelesaian hak pekerja.
“Ketika sebuah perusahaan dibangun bersama dan kemudian menjalankan kegiatan usaha, tentu ada hubungan tanggung jawab yang harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai pekerja yang menjadi pihak paling terdampak justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Heri.
Ia meminta PT KNE segera membawa hasil pembahasan RDP kepada jajaran pimpinan perusahaan agar ada langkah konkret yang dapat diambil. Sebab, persoalan yang telah berlangsung sejak 2016 dinilai sudah terlalu lama menggantung.
Menurut Heri, pergantian manajemen tidak boleh menjadi alasan berhentinya upaya penyelesaian. Ia berharap pihak-pihak yang memiliki keterlibatan sejak awal pembentukan perusahaan dapat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua FSPKEP Bontang, Supriyadi, menyebut kasus pesangon eks karyawan Hotel Equator telah memberikan dampak sosial yang besar. Ia meminta DPRD terus menggunakan fungsi pengawasannya agar penyelesaian tidak berhenti pada proses administrasi semata.
“Masalah ini sudah menyangkut kehidupan keluarga para pekerja. Banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena hak mereka belum diterima dalam waktu bertahun-tahun,” kata Supriyadi.
Ia mengungkapkan, sebagian dari 52 mantan karyawan tersebut kini telah meninggal dunia maupun mengalami kondisi kesehatan yang menurun. Bahkan, menurutnya, keterlambatan pembayaran pesangon turut memengaruhi rencana hidup keluarga para pekerja.
Supriyadi juga menyoroti putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menurutnya tidak pernah menyatakan PT KNE terbebas dari persoalan tersebut. Ia menjelaskan, putusan pengadilan hanya menetapkan mekanisme penyelesaian sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.
“Putusan memang membebankan pembayaran kepada PT Kaltim Equator, tetapi tidak ada pernyataan bahwa PT KNE tidak memiliki keterkaitan sama sekali. Karena itu, jalur penyelesaiannya tetap harus dikawal agar hak pekerja benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan eks karyawan Hotel Equator, Sutara, turut membawa dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2014. Dokumen itu disebut memuat rencana penyediaan dana cadangan sekitar Rp5 miliar untuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pesangon apabila perusahaan mengalami kesulitan.

