BONTANG – Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali menyoroti keberadaan kawasan mangrove. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang meminta pemerintah daerah memperjelas landasan penetapan kawasan tersebut agar tidak menimbulkan kendala ketika dokumen tata ruang diajukan ke pemerintah pusat.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menilai aspek legalitas perlu dituntaskan sejak awal. Ia khawatir masih adanya ketidakjelasan mengenai status sejumlah kawasan mangrove dapat menjadi persoalan ketika revisi RTRW memasuki tahap evaluasi kementerian.
Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Dinas PUPR Kota Bontang, beberapa waktu lalu. Joni mengatakan pembahasan mengenai batas atau delineasi kawasan mangrove akan menjadi salah satu bagian yang diperhatikannya secara khusus.
Ia menilai, pemetaan kawasan harus memiliki dasar yang jelas sehingga tidak memunculkan persoalan baru pada tahap persetujuan.
“Bagian ini perlu kami cermati lebih jauh. Saat masuk pembahasan delineasi nanti akan saya telusuri, terutama karena ada kemungkinan persoalan yang baru terlihat ketika dokumen dievaluasi kementerian,” kata Joni, Kamis, (6/8/2025).
Joni turut menyoroti pemahaman mengenai mekanisme perubahan status kawasan mangrove. Ia menilai izin Perhutanan Sosial maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah fungsi suatu kawasan mangrove.
Menurutnya, apabila perubahan tersebut berkaitan dengan fungsi kawasan hutan, kewenangan penetapannya tetap berada di tingkat pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kalau menyangkut perubahan kawasan mangrove, mekanismenya bukan sekadar PKH. Ada kewenangan kementerian yang harus dilalui. PKH lebih pada aspek rekomendasi atau teknis, sedangkan keputusan akhirnya tetap melalui kementerian,” ujarnya.
Atas dasar itu, Joni meminta agar persoalan tersebut dipastikan sudah menjadi bagian dari komunikasi pemerintah daerah dengan kementerian. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul keberatan atau catatan baru ketika revisi RTRW telah mendekati tahap final.

