BONTANG – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bontang. Upaya itu dilakukan melalui patroli malam untuk memastikan para pelajar tidak melaksanakan kewajibannya untuk belajar.
Kasi pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Satpol-PP Bontang, Irwan mengatakan patroli dilaksanakan sesuai dengan Perda no 8 tentang wajib belajar.
Menurutnya, patroli akan terus dilakukan di sejumlah wilayah yang kerap menjadi tempat para pelajar untuk nongkrong di malam hari.
“Itu memang mewajibkan, kalau di situ kewajiban anak-anak untuk berada di rumah dan belajar,” ujarnya, Senin (Senin, 24/8/2026).
Ia menyebut dalam pelaksanaan patroli petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga pendataan yang diserahkan ke dinas pendidikan untuk dilakukan pembinaan.
Irwan menjelaskan penegakan perda tersebut, tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, melainkan dinas pendidikan dan dinas perhubungan juga dilibatkan didalamnya.
“Jadi bukan hanya Satpol PP sendiri, disitu ada Disdikbud dan dinas perhubungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan pendataan terhadap pelajar yang ditemukan saat patroli menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penegakan Perda sebagai bahan bagi Disdikbud untuk melakukan pembinaan.
“Jadi, data-data yang kami dapat kami kembalikan lagi ke Disdik untuk melakukan pembinaan” tambahnya.
Kata dia, patroli penegakan wajib belajar dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam aturan.
“Kalau Perwali itu kan jelas ya 19.00 – 21.00. Berarti kita hanya bisa melakukan patroli itu pada saat jam itu,” pungkasnya.

