Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar konsultasi publik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan perusahaan, pelaku usaha, Grab, Maxim, hingga pihak terkait lainnya.
Pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar materi yang diatur benar-benar dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
“Raperda ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga kami ingin mendengar langsung pandangan dari para pihak yang nantinya akan bersinggungan dengan aturan ini. Kami berharap setiap masukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan materi Raperda,” kata Sahib.
Ia menilai keterlibatan stakeholder diperlukan untuk menghindari munculnya persoalan ketika regulasi tersebut telah diberlakukan.
“Kami ingin seluruh pihak menyampaikan hal-hal yang masih perlu diperbaiki atau disesuaikan. Jangan sampai ketika aturan sudah ditetapkan justru muncul keberatan atau persoalan yang sebelumnya tidak teridentifikasi dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Muhammad Taupan Kurnia, menjelaskan Raperda disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi serta kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan aktivitas masyarakat dan perekonomian Kota Bontang.
“Regulasi ini kami harapkan dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan transportasi yang sesuai dengan karakteristik Bontang. Tujuannya bukan hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat,” jelas Taupan.
Ia menambahkan, masukan dari peserta konsultasi akan menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan aturan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Setiap saran yang disampaikan tentu akan kami catat dan menjadi bahan evaluasi bersama. Harapannya, Raperda ini benar-benar merupakan hasil pembahasan bersama sehingga nantinya dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak,” pungkasnya.

