BONTANG–Majelis Kepatihan Adat Besar Kutai Kalimantan Timur menyatakan siap membuka kembali dokumen dan peta lama terkait batas wilayah Kampung Sidrap. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut secara historis memiliki keterkaitan dengan wilayah Bontang.
Dewan Majelis Kepatihan Adat Besar Kutai Kalimantan Timur, Ir Awang Yacoub Luthman, mengatakan persoalan batas wilayah tidak semata-mata dapat dilihat dari pembagian administratif setelah terbentuknya pemerintahan daerah.
Menurut dia, wilayah yang kini menjadi Bontang dan Kutai Timur pada masa lalu memiliki keterkaitan dengan wilayah Kesultanan Kutai. Karena itu, aspek sejarah dan adat perlu turut dipertimbangkan dalam melihat persoalan kewilayahan.
“Wilayah-wilayah tadi itu kan dulunya adalah wilayah Kutai Kartanegara, wilayah Kesultanan Kutai, kemudian dibagi wilayah berdasarkan konteks undang-undang otonomi daerah,” kata Awang.
Ia menilai pembahasan batas wilayah seharusnya tidak hanya berangkat dari kepentingan administratif kabupaten atau kota. Menurutnya, masyarakat dan keberadaan wilayah adat juga perlu mendapatkan ruang dalam proses tersebut.
Awang menyebut pihaknya memiliki dokumen dan surat asli yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk memperkuat posisi adat dalam persoalan tersebut.
“Kalau kami diikutkan, proses permasalahannya selesai. Karena kita bicara tentang konteks adat, konteks rakyat, karena ada adat kami,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat Kampung Sidrap pada dasarnya memiliki hubungan historis dengan wilayah adat Kesultanan Kutai. Dalam pandangannya, masyarakat juga dapat mempertimbangkan daerah yang memberikan pelayanan dan kemudahan terbaik.
“Ini rakyat kami, ini adat kami. Kami boleh memilih, mau ikut Kutai, mau ikut Bontang. Tapi kalau dalam pelayanan, kemudahan dan lain sebagainya, pastinya masyarakat akan memilih Kota Bontang,” katanya.
Awang menegaskan Kepatihan Adat Besar Kutai siap berada di garis depan untuk memperjuangkan persoalan tersebut bersama masyarakat. Pemerintah Kota Bontang, kata dia, dapat memberikan dukungan dalam prosesnya.
“Bukan pemerintah Kota Bontang. Kalau pemerintah Kota Bontang, sampai kapan pun tidak akan pernah menang dengan pemerintah Kutim. Tapi kalau yang meminta rakyat, kalau yang meminta adat, kami punya hak dan kami punya dasar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk pada masa kepemimpinan Wali kota Bontang sebelumnya.
Awang menambahkan, keberadaan dokumen sejarah dan dasar adat tersebut akan menjadi bagian penting apabila pembahasan mengenai batas wilayah Kampung Sidrap kembali dilakukan.
“Kami punya legal standing berdasarkan sejarah, berdasarkan surat yang benar. Surat aslinya masih kita pegang,” katanya.
