Bontang—Menanggapi adanya kejadian pembuangan sampah di pusat kota,Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam, memperingatkan bahwa hal itu merupakan perbuatan yang ilegal dan sangat tidak terpuji.
Nursalam mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat, tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara. Ia menilai kejadian itu mengandung indikasi melakukan tindakan ilegal.
“Entah itu sampah pemukiman atau benar dari perusahaan, harusnya harus segera dihentikan dan segera ditindaklanjuti oleh yang berwenag,” ungkapnya seusai rapat paripurna kedua masa sidang l DPRD tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Sekretariat Dewan, Selasa (6/9/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Heru Triatmojo menagatakan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran yang terjadi di lapangan untuk menghindari kesalahan.
“Kami upayakan untuk mengecek kondisi lapangan dulu,” ujarnya.
Di lain sisi, Camat Bontang Barat selaku pejabat setempat, Anwar Sadat mengatakan bahwa pihaknya juga turut melakukan peninjauan terlebih dahulu di lokasi khususnya perusahaan dan lahan yang diduga tempat terjadinya pembuangan sampah.
“Kami coba cek dulu perusahaan dan lahan tempat kejadiannya, bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), jika sudah ada hasil maka akan segera diinformasikan dan dikoordinasikan pastinya,” pungkasnya.

