BONTANG–Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga, kini mulai dibahas oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama tim asistensi pemerintah daerah Kota Bontang.
Pembahasan pertama tersebut dilakukan di ruang rapat kantor DPRD Kota Bontang, pada Selasa (11/10/2022) siang.
Anggota Komisi I Abdul Haris yang memimpin rapat mengatakan, pada pertemuan pertama tersebut kedua belah pihak baru membahas penyesuain terhadap peraturan yang lebih diatas. Seperti peraturan menteri , undang-undang serta perda tingkat provinsi yang terkait pada ketahanan keluarga.
“Penyesuain dulu, karena perda itu harus juga berdasar pada aturan diatasnya agar jangan saling tumpang tindih nantinya,” ujar Abdul Haris
Legislator dari partai PKB itu pun sedikit membeberkan terkai t raperda tersebut . Yakni perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta bantuan bagi korban.
“Seperti, bantuan psikis, pendampingan serta bantuan materil jika diperlukan,” ujarnya
Diapun berharap, dengan hadirnya perda tersebut pemerintah bisa lebih aktif dalam melindungi warga dalam kasus KDRT maupun kekerasan seksual.
Pun sesuai jadwal yang ditentukan, pihaknya menargetkan raperda tersebut bisa selesai dibahas hingga bulan Desember mendatang,
“Targetnya Desember harus selesai, semoga tidak ada halangan dan raperda ini bisa rampung dan digunakan pemerintah untuk lebih melindungi warga nantinya,” pungkasnya

