BONTANG–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang menyarankan adanya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) untuk BPBD Bontang. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik pun menyambut baik inisiatif BPBD Bontang tersebut.
Dalam rapat bersama Komisi III DPRD dan tim asistensi pada Rabu (26/10/2022) dibahas Raperda tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang sebagai satu upaya menaikan klasifikasi penanggulangan bencana.
Malik mengatakan bahwa dalam beberapa waktu lalu, Perda tentang Penanganan Bencana telah digodok dan disahkan.
“Kita bentuk Raperda ini, kemarin juga sudah ada Perda tentang Penanganan Bencana. Semoga langkah ini bisa efektif dan mampu menaikan kualifikasi BPBD menjadi kategori A,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, Malik menegaskan pasca disahkannya Raperda ini, perlu adanya pembaruan dalam Organisasi Perangkat Desa (OPD) ini.
“Makanya tadi waktu rapat banyak lemabaga turut terlibat. Kita harus rapihkan ini, termasuk penambahan pegawai,” ujarnya.
Raperda tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 bab dan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2022.

