BONTANG—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mempertanyakan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lalu lintas kendaraan roda besar.
Pasalnya, sejumlah kendaraan roda besar tersebut diketahui kerap melintas di jalan utama Kota Bontang di luar waktu yang telah ditetapkan dan tanpa pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan hal tersebut melanggar aturan dan sangat berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Kan siang itu ramai pengendara, ditakutkannya nanti bisa membahayakan pengendara yang melintas. Aturan di dalam regulasi itu sudah jelas untuk kendaraan roda besar hanya boleh melintas dari jam sepuluh malam sampai jam lima subuh saja,” jelasnya. Minggu (30/10/2022).
Ia meminta Dishub dan pihak kepolisian untuk mempertegas terkait penerapan regulasi tersebut sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sangat disayangkan sekali kalau seperti itu, nanti kesannya perda yang sudah dibuat tidak digunakan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat Dishub Bontang, Welly Sakius mengaku pihaknya konsisten menindak sejumlah pelanggar. Namun, untuk pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya merasa terkendala lantaran anggaran yang digelontorkan untuk upaya pengawasan tersebut sangat minim.
“Kami tetap awasi termasuk jika ada yang melanggar langsung kami tindak. Kami sebenarnya terkendala di anggaran karena pengajuan dari Dishub Bontang kemarin itu ditolak,” jelasnya.
Diketahui, polisi pernah menindak pelanggar dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.

