No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Kendaraan Roda Besar Kerap Langgar Aturan, Dewan Pertanyakan Pengawasan Dishub

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 30, 2022
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Bontang
0
Kendaraan Roda Besar Kerap Langgar Aturan, Dewan Pertanyakan Pengawasan Dishub
40
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mempertanyakan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lalu lintas kendaraan roda besar.

Pasalnya, sejumlah kendaraan roda besar tersebut diketahui kerap melintas di jalan utama Kota Bontang di luar waktu yang telah ditetapkan dan tanpa pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan hal tersebut melanggar aturan dan sangat berpotensi membahayakan pengendara lain.

“Kan siang itu ramai pengendara, ditakutkannya nanti bisa membahayakan pengendara yang melintas. Aturan di dalam regulasi itu sudah jelas untuk kendaraan roda besar hanya boleh melintas dari jam sepuluh malam sampai jam lima subuh saja,” jelasnya. Minggu (30/10/2022).

Ia meminta Dishub dan pihak kepolisian untuk mempertegas terkait penerapan regulasi tersebut sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Sangat disayangkan sekali kalau seperti itu, nanti kesannya perda yang sudah dibuat tidak digunakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat Dishub Bontang, Welly Sakius mengaku pihaknya konsisten menindak sejumlah pelanggar. Namun, untuk pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya merasa terkendala lantaran anggaran yang digelontorkan untuk upaya pengawasan tersebut sangat minim.

“Kami tetap awasi termasuk jika ada yang melanggar langsung kami tindak. Kami sebenarnya terkendala di anggaran karena pengajuan dari Dishub Bontang kemarin itu ditolak,” jelasnya.

Diketahui, polisi pernah menindak pelanggar dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.

Previous Post

Rembuk Tokoh Masyarakat Loktuan Bahas Langkah Tangani Peredaran Narkoba Di Bontang, Anggota DPRD Bontang Janji Ikut Terlibat

Next Post

Agus Haris Desak Pemerintah Segera Tekan Angka Pengangguran Yang Relatif Tinggi

Next Post
Agus Haris Desak Pemerintah Segera Tekan Angka Pengangguran Yang Relatif Tinggi

Agus Haris Desak Pemerintah Segera Tekan Angka Pengangguran Yang Relatif Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Nongkrong di Kafe Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol-PP Bontang
  • Cegah Dampak Kabut Asap, PKB Bontang Bagikan Ribuan Masker ke Pengguna Jalan
  • Satpol PP Bontang Bentuk Prajaka Untuk Dekatkan Pelayanan untuk Tingkat Kelurahan
  • Satpol PP Bersama Instansi Terkait Bentuk Tim PPKS Untuk Tangani ODGJ
  • Pelatihan Vokasi di Bontang Dorong Pencari Kerja Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist