KOSAKATA.CO–Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Namun fakta di lapangan yang terjadi, void atau lubang bekas penambangan dibiarkan begitu saja.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin.
“Seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi’ tegas M. Udin
Akan tetapi terkadang masyarakat meminta void atau lubang bekas penambangan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
“Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ungkap M. Udin.
Ia mengingatkan kegiatan reklamasi tetap dilakukan jika tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.
“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” terangnya.
Jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan. Akan tetapi, jika void tersebut akan dimanfaatkan. Mestinya ada kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
“Kalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” sebutnya.
Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin.
Ia mengambil contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.
“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” pungkasnya. (Advetorial)

