No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

DPRD Kaltim Tegas, Perusahaan Wajib Reklamasi Pascatambang

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 24, 2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
DPRD Kaltim Tegas, Perusahaan Wajib Reklamasi Pascatambang

ilustrasi pertambangan batu bara di Kaltim

600
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOSAKATA.CO–Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Namun fakta di lapangan yang terjadi, void atau lubang bekas penambangan dibiarkan begitu saja.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin.

“Seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi’ tegas M. Udin

Akan tetapi terkadang masyarakat meminta void atau lubang bekas penambangan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.

“Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ungkap M. Udin.

Ia mengingatkan kegiatan reklamasi tetap dilakukan jika tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.

“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” terangnya.

Jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan. Akan tetapi, jika void tersebut akan dimanfaatkan. Mestinya ada kesepakatan dengan masyarakat sekitar.

“Kalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” sebutnya.

Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin.

Ia mengambil contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.

“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” pungkasnya. (Advetorial)

Previous Post

Kapolda Kaltim Baru, DPRD Kaltim Minta Tingkatkan Kamtibmas di IKN dan Pemilu.

Next Post

Proyek Bendungan Marangkayu mangkrak Akibat Pembebasan Lahan. Ini Solusi Dari DPRD Kaltim

Next Post
Proyek Bendungan Marangkayu mangkrak Akibat Pembebasan Lahan. Ini Solusi Dari DPRD Kaltim

Proyek Bendungan Marangkayu mangkrak Akibat Pembebasan Lahan. Ini Solusi Dari DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sah, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
  • Wakil Wali Kota Bontang Dorong Paguyuban Perkuat SDM
  • Jelang Porprov Kaltim, KONI Bontang Diminta Lakukan Pemetaan dan Hitung Kekuatan Lawan
  • Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan di Bontang
  • Karhutla Bontang Melonjak, AH Perintahkan Patroli dan Pemetaan Hotspot Diperkuat

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist