Masalah utama yang mengakibatkan bendungan Bendungan Marangkayu, di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara mangkrak, yaitu pembebasan lahan.
Masyarakat menanti kejelasan pembangunan bendungan. Sejak mulai dibangun pada 2007, fisik bendungan mendekati rampung namun terbelit pembebasan lahan. Sehingga, tak kunjung tuntas hingga saat ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan pembebasan lahan.
“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat,” Kata Seno Aji.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dengan menggunakan anggaran sekitar Rp 16 miliar dari APBN.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Karena sudah ada aturan yang dibuat bahwa pemerintah pusat yang melakukan pembebasan lahan,” ujar Seno Aji.
Ia pun berharap pembebasan lahan untuk membangunan bendungan tersebut bisa rampung di 2024, sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan.
“Mudah-mudahan tahun 2024 sudah dibebaskan dan bisa dialiri,” harapnya. (Advetorial)

