KOSAKATA.CO— – Sejumlah perusahaan tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur kerap ‘’ugal-ugalan’’ kala dan pasca beroperasi. Salah satu penyebab hal ini terjadi diduga karena kurangnya inspektur tambang.
Oleh sebab itu, anggota DPRD Kaltim, M Udin meminta agar jumlah inspektur tambang di Kaltim ditambahkan guna mengoptimalkan kerja Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Udin mengatakan pentingnya kedudukan inspektur tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Dirjen Minerba.
‘’Harusnya inspektur tambang itu ditambah supaya perusahaan tambang itu bisa diawasi,’’ katanya ketika ditemui di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil pematauan yang dilakukannya, jumlah inspektur tambang di Kaltim Hanna 30 orang. Jumlah ini dirasa sangat minim mengingat perusahaan batu bara yang beroperasi di Kaltim cukup banya. Udin menilai, bila jumlahnya terbatas, maka akan sulit mengawasi perusahaan tambang, terlebih yang beroperasi di pelosok Kaltim.
Dia melanjutkan, dibutuhkan penambahan karena jabatan fungsional inspektur tambang ini jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
‘’Kalau cuma 30 orang tidak akan maksimal, makanya kami mendorong dilakukan penambahan,’’ tandasnya.

