KOSAKATA.CO–Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras, menanggapi tuntutan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mempersoalkan Tindak lanjut penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan kepada PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ).
Hal tersebut ia sampaikan, pada saat Rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri dari pihak perusahaan PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ). RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda. Kamis (23/11/2023). Kemarin.
“Pada rapat kali ini kita memberi penegasan bahwa apa yang menjadi permintaan dari pihak warga desa sebuntal tolong diindahkan karena kita tidak ingin ada perdebatan panjang,” Kata Agus Aras.
Lanjutnya, Ia juga menyarankan kepada pihak PT.MSJ agar segera mengakomodir keinginan dari warga sebuntal, yaitu melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar dan sebagai pembuktian bahwa pada lahan tersebut tidak ada tanam tumbuh seperti yang dikatakan pihak warga.
Dengan melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar, Agus berharap semua pihak termasuk komisi I dapat mengetahui titik terang dari permasalahan tersebut.
“Jadi keluhan masyarakat itu yang meminta ganti rugi karena dilahan yang sudah di garap PT.MSJ ada tanam tumbuh sementara perusahaan sendiri mengatakan bahwa tidak ada,” Ungkapnya ( advetorial)

