BONTANG – Keluhan masyarakat terkait pembatasan layanan terapi autisme yang ditanggung BPJS hingga usia 7 tahun mendapat perhatian Pemerintah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak BPJS Kesehatan agar menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Menurutnya, banyak orang tua mengeluhkan keterbatasan tersebut. Pasalnya, kondisi autisme pada anak umumnya baru terdeteksi pada usia sekitar lima tahun, sehingga waktu terapi yang ditanggung menjadi sangat terbatas.
“Masyarakat mengeluhkan terapi autisme yang hanya ditanggung sampai usia 7 tahun. Sementara biasanya anak terdeteksi autisme itu di umur 5 tahun, jadi waktunya sangat sempit untuk mendapatkan terapi maksimal,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah mengupayakan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui pembiayaan BPJS gratis yang bersumber dari APBD. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat aturan dan batasan yang harus dipatuhi.
“Kita memang mengasuransikan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BPJS gratis lewat APBD. Tapi tentu ada rambu-rambu dan aturan. Kalau tidak, BPJS bisa terbebani, seperti pada kasus kemoterapi maupun autisme,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai kebutuhan terapi bagi anak dengan autisme dan disabilitas tumbuh kembang perlu mendapat perhatian khusus. Ia menyoroti tingginya kunjungan ke layanan poli tumbuh kembang anak di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Sekarang poli tumbuh kembang anak di rumah sakit, termasuk di PKT, sangat ramai. Bahkan seperti sekolah karena banyaknya anak yang menjalani terapi dan dibiayai BPJS,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, ia berencana mengusulkan agar kebijakan pembiayaan terapi autisme dapat lebih fleksibel, terutama bagi anak dari keluarga kurang mampu.
“Untuk kasus autisme sampai usia di atas 7 tahun ini akan kita sampaikan ke BPJS. Karena kasusnya cukup tinggi dan rata-rata orang tuanya tidak mampu,” tegasnya.

