BONTANG – Rencana pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh guru sekolah negeri berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2027 dinilai menjadi tantangan serius bagi daerah, termasuk Kota Bontang yang saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur bahwa seluruh guru di sekolah negeri wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kebutuhan riil. Di Kota Bontang, sedikitnya 127 posisi guru masih kosong akibat tingginya angka pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan daerah agar tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
Ia menuturkan bahwa keterbatasan fiskal serta proses rekrutmen PPPK yang membutuhkan waktu tidak memungkinkan pemenuhan kebutuhan guru dilakukan secara cepat.
“Jika aturan ini diterapkan secara langsung tanpa masa penyesuaian, kami khawatir proses belajar mengajar di sekolah akan terdampak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah baru dapat melakukan rekrutmen PPPK pada 2027, seiring penyesuaian anggaran daerah. Untuk sementara, Pemkot Bontang menyiapkan langkah darurat dengan merekrut tenaga pengajar pengganti melalui pembiayaan dana BOS Daerah (Bosda).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi sementara agar kegiatan belajar di sekolah tetap berjalan normal sambil menunggu kepastian pemenuhan formasi guru ASN dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini kami akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada sambil menunggu arahan dan kepastian dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
