BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ahmad Yani, memastikan pihaknya telah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan razia di lapangan.
Menurutnya, SPT tersebut baru diterima melalui sistem Srikandi pada 12 Mei 2026, setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian karena adanya perubahan pada lampiran dan hasil konsultasi dengan bagian hukum.
“Ini baru kami terima. SPT untuk melakukan razia seperti yang disampaikan. Jadi ketika ada laporan masyarakat, kami bisa langsung tindak lanjuti,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, pola razia akan dilakukan secara rutin maupun mendadak. Razia insidentil dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk bukti foto atau informasi langsung dari warga.
“Kalau ada laporan, kirim foto, itu langsung kami tindak. Selain itu tetap ada razia rutin seperti biasa,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Tim razia melibatkan lintas instansi, yakni Satpol PP, BPSDM, Inspektorat, serta dikoordinasikan bersama Asisten III dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Ahmad Yani menegaskan, peran Satpol PP dalam operasi tersebut sebatas pengamanan dan penindakan awal di lapangan. Petugas akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan bagi pelanggar.
“Kalau ada yang terjaring, kami amankan, kemudian dibuatkan BAP dan surat pernyataan. Setelah itu kami serahkan ke Sekda,” jelasnya.
Selanjutnya, keputusan sanksi berada di tangan tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi disiplin lainnya.
“Yang jelas pasti ada sanksi. Itu nanti diputuskan oleh tim hukuman disiplin,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas, melainkan mendorong kedisiplinan. ASN tetap diperbolehkan beraktivitas di luar, selama memiliki izin atau alasan yang jelas.
“Tidak pernah dilarang keluar, selama ada izin dari atasan atau tujuan yang jelas. Silakan saja,” tutupnya.

