BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang memilih bersikap hati-hati dalam menyusun substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. DPRD ingin memastikan setiap ketentuan yang dimuat dalam regulasi tidak justru menjadi beban yang sulit dipenuhi pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan banyak usulan yang disampaikan organisasi kepemudaan dalam uji publik, termasuk mengenai penyediaan sekretariat organisasi dan berbagai bentuk dukungan fasilitas lainnya.
Menurutnya, seluruh aspirasi tersebut memiliki tujuan yang baik. Namun DPRD harus mengkaji terlebih dahulu apakah ketentuan tersebut memang layak diatur dalam Peraturan Daerah atau lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Wali Kota maupun petunjuk teknis pelaksanaan.
“Kami harus berhati-hati menyusun substansi perda. Jangan sampai ada ketentuan yang nantinya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi belum tentu dapat dipenuhi sesuai dengan kemampuan daerah,” katanga, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan penyusunan sebuah Perda tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan aspek implementasi. Regulasi yang terlalu membebani pemerintah berpotensi sulit dilaksanakan sehingga tujuan pembentukannya tidak tercapai.
Karena itu, DPRD bersama tim penyusun terus melakukan pembahasan secara mendalam terhadap setiap usulan yang masuk. Seluruh materi akan diselaraskan dengan regulasi nasional serta kemampuan fiskal Pemerintah Kota Bontang.
Rustam menegaskan pendekatan tersebut dilakukan agar Perda yang nantinya disahkan benar-benar realistis dan dapat diterapkan secara konsisten dalam jangka panjang.
Ia menilai kualitas sebuah regulasi bukan diukur dari banyaknya pasal yang dimuat, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu dijalankan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD berharap hasil pembahasan Raperda Kepemudaan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara aspirasi organisasi kepemudaan dengan kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai ketentuan yang diatur.
“Dengan demikian, Perda Kepemudaan diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang implementatif, bukan sekadar norma hukum yang sulit dilaksanakan,” tandasnya. (Rae)

