KOSAKATA.CO-Pemerintah Kota Bontang, dan DPRD Bontang telah menyepakati akan membawa persoalan tapal batas kampung Sidrap ke jalur pengadilan.
Perjuangan untuk menjadikan Kampung Sidrap menjadi wilayah administratif Kota Taman melalui jalur peradilan ditempuh setelah sekian lama mengadakan pertemuan tapi tak menghasilkan titik temu.
Walhasil, dengan tawaran masyarakat Kampung Sidrap sekitar 7 RT agar bisa masuk wilayah Kota Bontang dengan luas 179 Hektar. Nasibnya akan ditentukan di meja pengadilan.
“Tadi sudah ada kesepakatannya. Selanjutnya, bagian hukum Pemkot yang akan mempersiapkan materi gugatannya serta menunjuk kuasa hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Pemkot bakal menggugat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi terkait tapal batas Wilayah Kota Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, setelah menempuh 197 kali pertemuan secara persuasif tidak menemukan titik temu.
Bila perjuangan ini membuahkan hasil akan menjadi ada landasan kuat untuk Pemkot dan DPRD menganggarkan APBD di 2023 mendatang. Disinggung soal nilai, ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.
Karena menurutnya ada sekitar 3.169 masyarakat di sana secara administrasi ber KTP Bontang. Saat ini pembangunan sulit menyentuh kawasan Kampung Sidrap karena tersandera dengan status wilayah.
“Kita upayakan terealisasi di 2023 mendatang. Jadi pembahasan tadi terkait penyatuan suara. Alhamdulillah baik legislatif dan eksekutif bersepakat. Jadi kita lanjutkan perjuangan tapal batas Kampung Sidrap,” tegasnya.
Kesepakatan antara Pemkot Bontang dan DPRD untuk membawa masalah tapal batas ini ke MK tersebut tertuang di dalam penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke 8 masa sidang 1 DPRD Kota Bontang.
Didalam rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Kampung Sidrap, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Kemudian hadir juga Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Wakil Ketua DPRD Junaidi. (#)

