Bontang – Pemerintah Kota Bontang terus berupaya mempermudah proses perizinan usaha melalui pelayanan yang terintegrasi dan berbasis digital. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi garda terdepan dalam memberikan kemudahan tersebut, dengan menjalin koordinasi lintas instansi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan sistem perizinan yang transparan dan cepat. Saat ini, proses perizinan usaha telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA).
“Pelayanan kami terintegrasi. Masyarakat maupun investor bisa mengakses pengajuan izin secara online, dan kami bantu koordinasi dengan OPD teknis terkait,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Dalam setiap permohonan izin, DPMPTSP bertindak sebagai jembatan antara pemohon dan dinas-dinas teknis seperti DPUPRK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Proses ini memastikan semua aspek teknis dan regulasi terpenuhi tanpa pemohon harus berpindah-pindah instansi.
“Kalau izin pemanfaatan ruang, misalnya, kami langsung koordinasikan dengan DPUPRK dan BPN untuk memastikan kesesuaian lahan dengan RTRW. Jadi semua satu pintu,” jelasnya.
Layanan pendampingan juga disiapkan untuk pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan izin secara daring. DPMPTSP membuka layanan konsultasi langsung melalui customer service di kantornya.
“Kami tidak ingin masyarakat bingung atau kesulitan. Kalau belum paham proses OSS, silakan datang, kami bantu sampai tuntas,” katanya.
Hal tersebut kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan proses yang mudah dan cepat, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang tertarik mengembangkan usahanya di Bontang.
“Kemudahan perizinan adalah kunci untuk membuka peluang usaha lebih luas bagi masyarakat dan investor,” pungkas dia.

